Trademark Indonesia: Paten Produk Indonesia

Trademark Indonesia: Paten Produk Indonesia – Merek dagang di India mungkin terdaftar atau tidak terdaftar di bawah Undang-Undang Merek Dagang India, 1999 (‘Undang-Undang’). Hal-hal yang berkaitan dengan merek dagang terdaftar India dan hak-hak yang berasal dari pendaftaran berdasarkan Undang-undang umumnya konsisten dengan undang-undang merek dagang di Amerika Serikat, anggota Uni Eropa, dan anggota lain dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Apa merek dagang terdaftar itu?

Undang-undang menganggap merek Trademark Indonesia dagang sebagai bentuk properti. Hak kepemilikan sehubungan dengan merek dagang dapat ditetapkan melalui penggunaan aktual di pasar atau melalui pendaftaran berdasarkan undang-undang.

Manfaat Merek Dagang terdaftar:

Merek dagang terdaftar menganugerahkan sekumpulan hak eksklusif kepada pemilik terdaftar, termasuk hak untuk menggunakan merek secara eksklusif sehubungan dengan produk atau layanan yang didaftarkannya. Undang-undang di sebagian besar yurisdiksi juga mengizinkan pemilik merek dagang terdaftar untuk mencegah penggunaan merek yang tidak sah sehubungan dengan produk atau layanan yang identik atau “berwarna” mirip dengan produk atau layanan “terdaftar”, dan dalam kasus tertentu, mencegah penggunaan dalam kaitannya dengan produk atau layanan yang sama sekali berbeda. Ujiannya selalu apakah konsumen barang atau jasa akan bingung dengan identitas sumber atau asal. Pelanggaran merek dagang terdaftar dapat menyebabkan tuntutan hukum dan beban pembuktian penggugat diringankan karena pendaftaran.

Apakah merek dagang tidak terdaftar itu?

Merek Dagang Tidak Terdaftar adalah salah satu yang tidak memiliki manfaat hukum. Namun dalam beberapa kasus, merek dagang yang tidak terdaftar dapat memperoleh manfaat hukum umum. Merek Tidak Terdaftar didefinisikan sebagai merek yang tidak digunakan dalam kaitannya dengan barang atau jasa (yaitu nama, merek, atau logo yang digunakan dalam kaitannya dengan bisnis) atau merek yang tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran tetap dapat dilindungi dengan cara penyerahan. tindakan.

Baca Juga :

Untuk berhasil dalam tindakan semacam itu, merek yang tidak terdaftar harus memiliki itikad baik atau reputasi yang sebanding sehubungan dengan produk, layanan, atau bisnis yang dengannya merek tersebut digunakan Trademark Indonesia: Paten Produk Indonesia.

Pemilik merek dagang yang tidak terdaftar mungkin dapat mencegah penggunaan merek yang melanggar oleh pihak lain sesuai dengan hukum common law tort of passing off or under s. 27 yang berbunyi – tidak ada tindakan untuk pelanggaran merek dagang tidak terdaftar. Namun undang-undang tersebut juga mengakui hak hukum umum dari pemilik merek dagang untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang memberikan barang sebagai barang orang lain atau sebagai layanan yang diberikan oleh orang lain atau upaya hukumnya.

Tindakan pingsan didasarkan pada common law of tort dan didasarkan pada prinsip bahwa ‘tidak ada orang yang diizinkan menggunakan tanda, tanda, simbol, alat, atau cara apa pun yang tanpa membuat representasi langsung dirinya kepada pembeli yang membeli darinya , ia memungkinkan pembeli tersebut untuk berbohong atau membuat pernyataan palsu kepada orang lain yang merupakan pembeli akhir ‘.

Bagaimana merek dagang yang tidak terdaftar dilindungi

Tindakan melarang lewat ini didasarkan pada prinsip bahwa ‘seseorang tidak boleh menjual barangnya sendiri dengan dalih bahwa barang itu adalah milik orang lain’. Pingsan adalah jenis persaingan perdagangan tidak sehat di mana seseorang mencari keuntungan dari reputasi orang lain dalam perdagangan atau bisnis tertentu. Memberhentikan tindakan adalah subjek langsung dari hukum gugatan atau hukum umum hak, yaitu kasus hukum.

Ada unsur-unsur penting tertentu dari tindakan yang lewat. Penggugat harus membuktikan bahwa ada kesamaan nama dagang; tergugat dengan menipu menyerahkan barang miliknya sebagai milik penggugat; atau pasti ada kebingungan di benak pelanggan. Ujian yang harus diterapkan dalam hal-hal seperti itu adalah apakah orang yang memiliki kecerdasan rata-rata dan ingatan yang tidak sempurna akan bingung.

Sumber :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *